Senin, 12 September 2011




PENDIDIKAN NASIONAL DALAM BERBAGAI PERSPEKTIF ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap bangsa dan negara pasti mempunyai cita-cita untuk memajukan negaranya sendiri, agar mampu memposisikan negaranya sejajar atau setara dengan negara lain. Terutama cita-cita dalam bidang pendidikan, hampir semua negara bersaing untuk menjadi nomor satu dari negara lain. Cita-cita dalam bidang pendidikan itulah yang oleh masyarakat Indonesia dirumuskan dalam pendidikan nasional.
Pendidikan nasional adalah pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan kepada sosio-kultural, sosio-ekonomis, sosio-psikologis, dan sosio-politis. Pusat orientasinya adalah demi eksistensi bangsa, cita-cita bangsa dan negara, baik jangka pendek maupun jangka panjang.[1] Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI No.20 Thn 2003 Pasal 3).
Dalam filsafat pendidikan terdapat beberapa aliran-aliran seperti aliran realisme, idealisme, progresivisme, esensialisme, perenialisme, rekonstruksionisme yang tentunya memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap sistem pendidikan. Bagaimanakah sumbangsih aliran – aliran tersebut terhadap pendidikan nasional?. Apakah aliran-aliran tersebut memberikan dampak positif dan berpengaruh terhadap pendidikan nasional di indonesia?. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tentunya mencerminkan pendidikan di Indonesia. Di Indonesia, filsafat pendidikan nasional disebut juga filsafat pendidikan pancasila. Melihat hal itu, Apakah sistem pendidikan Nasional sudah mencerminkan nilai-nilai dan norma pancasila?. Oleh karena itu melalui makalah ini, penyusun mencoba membahas dan mengkaji tentang pendidikan nasional dan perspektif berbagai aliran filsafat pendidikan tentang pendidikan nasional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, penyusun mencoba untuk membahas dan mengkaji sistem pendidikan nasional dan perspektif dari berbagai aliran filsafat pendidikan. Maka, rumusan masalahnya sebagai berikut:
a. Bagaimanakah sejarah pendidikan nasional di Indonesia?
b. Apakah pengertian pendidikan nasional?
c. Bagaimanakah perspektif dari berbagai aliran filsafat pendidikan terhadap pendidikan nasional?
d. Bagaimana implikasi aliran-aliran filsafat pendidikan terhadap pendidikan nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pendidikan Nasional
Fakta sejarah pendidikan nasional di Indonesia tidak terlepas adanya segregasi sosial, dimana terjadi pemisah antara anggota masyarakat yang berpunya dan anggota masyarakat yang tidak berpunya dilihat dari latar belakang ekonomis. Pemisahan tersebut sesungguhnya secara langsung atau tidak langsung mengarah pada era penjajahan kolonial Belanda yang memisahkan masyarakat bumiputra kepada dua kelompok, yaitu masyarakat priyayi atau ningrat yang memiliki kekuasaan dan kekayaan dengan kaum rakyat jelata yang belum jelas masa depannya, karena mereka dipandang sebagai penonton pembangunan pendidikan dalam arti sempit, dan bukan penikmat pembangunan negara bangsa (nation state) dalam arti luas.
Kaum ningrat atau priyayi tadi menerima warisan sejarah dari leluhur mereka yang juga ningrat atau priyayi, atau justru peringkat sosial yang terpandang di mata masyarakat tersebut diperoleh melalui kedekatan pribadi atau kelompok orang dengan penguasa kolonial Belanda. Dengan kata lain kita dapat mengistilahkan sebagian dari kaum ningrat atau priyayi tersebut sebagai "boneka" atau antek-antek penjajah. Namun yang pasti mereka memperoleh pendidikan yang baik dan setara dengan anak-anak Belanda. Oleh karenanya akses pendidikan pada era tersebut lebih berorientasi pada kaum berada yang memiliki kuasa dan kekayaan. Sementara kaum rakyat jelata masih perlu merayap atau bahkan asyik menunggu keajaiban untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Melihat persoalan di atas apakah selamanya pendidikan di Indonesia pada era kemerdekaan ini tidak terlepas dari masalah segregasi sosial? Apakah kemerdekaan negara Indonesia akan mampu menyetarakan pendidikan tanpa perbedaan suku, ras, agama, dan kelas sosial yang menjadi idaman setiap putra-putri terbaik bangsa untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya?
Dari uraian di atas membangun sebuah peradaban selalu dihubungkan dengan pendidikan. Kemudian apakah kita akan meruntuhkan peradaban melalui proses pemiskinan ilmu pengetahuan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan itu sendiri atau kita sedang merekayasa sebuah proses pembodohan masyarakat secara sistematis.
Di rancanglah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada bab IV tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua masyarakat dan pemerintah; Pasal 5 ayat (1) menyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Berangkat dari amanat Undang-Undang Sisdiknas tersebut di atas, kita memperoleh gambaran yang jelas bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu, mulai dari tingkat pendidikan yang terendah sampai dengan yang tertinggi sekalipun, sehingga keinginan-keinginan putra-putri bangsa Indonesia untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya dapat tercapai.
B. Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pelaksanaan pendidikan suatu negara berdasarkan kepada sosio-kultural, sosio-ekonomis, sosio-psikologis, dan sosio-politis. Pusat orientasi adalah demi eksistensi bangsa, cita-cita bangsa dan negara, baik jangka pendek maupun jangka panjang.[2] Sedangkan pengertian pendidikan nasional berdasarkan pada Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Negara Indonesia, seperti negara-negara lain pada umumnya yang mempunyai cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, mempunyai tujuan nasional dalam bidang pendidikan yang kemudian sering diistilahkan sebagai pendidikan nasional.
Sistem Pendidikan nasional di Indonesia sendiri ditetapkan melalui Undang- Undang yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 yang ditetapkan dan disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Didalam Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional tersebut berisikan 20 bab 59 pasal yang isinya mengatur tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia, mulai dari pengantar, kurikulum, peserta didik, lembaga pendidikan tinggi dan lain sebagainya.
Makalah ini berpusat pada isi Undang-undang tersebut yang akan dikontekskan dengan aliran-aliran filsafat pendidikan. Sebagian dari isi Undang-Undang Sistem pendidikan nasional yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya adalah: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, dan ada baiknya dibahas sedikit tentang pasal lembaga pendidikan tinggi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah berbagai penjelasan tentang :
Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
Sesuai dengan Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional BAB II pasal 2, 3, dan 4 bahwa :
Pasal 2
Dasar dari pendidikan Nasional di Indonesia adalah UUD 1945 dan Pancasila.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Peserta didik
Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 1989 bahwa peserta didik dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia diatur dalam BAB VI pasal 23-26 yaitu sebagai berikut :
Pasal 23
1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberi keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak sebagai berikut:
1. Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
3. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
4. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki.
5. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
7. Mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. Menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.
Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dalam UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional diatur dalam BAB VII pasal 27-pasal 32 yaitu sebagai berikut :
Pasal 27
1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Untuk kepentingan pembangunan nasional, pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak-hak berikut :
1. Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. Tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c. Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. Memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. Memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. Menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1. Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. Meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kurikulum
Kurikulum dalam sistem pendidikan nasional diatur dalam UU No 2 tahun 1989 BAB IX Pasal 37-39 yaitu sebagai berikut :
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a. Pendidikan pancasila.
b. Pendidikan agama.
c. Pendidikan kewarganegaraan.
3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian ajaran tentang :
a. Pendidikan Pancasila;
b. Pendidikan agama;
c. Pendidikan kewarganegaraan;
d. Bahasa Indonesia;
e. Membaca dan menulis;
f. Matematika (termasuk berhitung);
g. Pengantar sains dan teknologi;
h. Ilmu bumi;
i. Sejarah nasional dan sejarah umum;
j. Kerajinan tangan dan kesenian;
k. Pendidikan jasmani dan kesehatan;
l. Menggambar; serta
m. Bahasa inggris.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Dan sebagai pembelajaran kita yang sedang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi), maka kami juga membahas sedikit tentang pasal yang mengatur lembaga pendidikan tinggi di Indonesia berikut ini :
Lembaga Pendidikan Tinggi
Lembaga Pendidikan Tinggi dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia merupakan bagian dari sub bab jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan sendiri dalam Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam Bab V UU No 2 tahun 1989 pada bagian keempat pasal 16- pasal 22 sebagai berikut :
Pasal 16
1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan /atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan /atau menciptakan pengetahuan, teknologi dan /atau kesenian.
2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
7. Universitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar: